Syarat dan Biaya Perpanjang SIM Online

Masa berlaku SIM memang tidak seumur hidup, melainkan harus diperpanjang setiap lima tahun sekali. Saat ini, Anda tidak harus ke Samsat untuk mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi tersebut karena telah tersedia website dan aplikasi SIM online.
Dikarenakan adanya pembatasan aktivitas ke luar dan menghindari kerumunan, saat ini untuk mengurus perpanjangan SIM sudah bisa dilakukan secara online.
Untuk mengetahui apa saja syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi serta berapa biaya yang harus dibayar, simak informasi berikut ini.
Ketentuan Permohonan Perpanjang SIM