Syarat dan Biaya Perpanjang SIM Online

icon 14 March 2022
icon Admin

Biaya yang dibutuhkan untuk mengurus perpanjangan di SIM online sama dengan biaya perpanjangan yang diajukan secara konvensional. Hal ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.

Selain biaya untuk perpanjangan SIM, setiap pemohon juga akan dikenakan biaya tambahan. Untuk informasi lengkapnya, berikut daftar rincian biaya perpanjang SIM online:

  • SIM A/B I/B II : Rp80.000,00.
  • SIM C/C I/ C II : Rp75.000,00.
  • SIM D/D I : Rp30.000,00.
  • Penerbitan SIM Internasional : Rp225.000,00.
  • Biaya asuransi : Rp30.000,00.
  • Biaya cek kesehatan : Rp25.000,00. 
  • Biaya administrasi pengajuan secara online : Rp5.000,00. 

Cara Perpanjangan SIM secara Online

Terdapat dua cara untuk mengajukan perpanjangan SIM secara online, yaitu: 

  1. Melalui situs resmi Polri di http:// sim.korlantas.polri.go.id.
  2. Download aplikasi Sinar (SIM Nasional Presisi) yang dikeluarkan oleh Korlantas Polri melalui Google Play Store atau App Store. 

Anda bisa memilih salah satu dari dua cara yang tersedia untuk mengurus perpanjangan SIM secara online