Kenali Berbagai Jenis Polisi Tidur dan Peraturannya

Speed bumps sering digunakan dalam kombinasi dengan jenis peringatan lain seperti rambu, lampu sinyal, bel, peluit, penghalang otomatis, dll untuk menarik perhatian pengguna jalan.
Jenis-Jenis dan Regulasi Polisi Tidur
Di Indonesia jenis-jenis polisi tidur diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan, Bab I Ketentuan Umum Pasal 1, sebagai berikut:
- Jenis Speed Bump
Ini adalah alat pembatas kecepatan yang digunakan hanya pada area parkir, jalan privat, atau jalan lingkungan terbatas dengan kecepatan operasional di bawah 10 (sepuluh) kilometer per jam.
- Jenis Speed Hump
Ini adalah alat pembatas kecepatan yang digunakan hanya pada jalan lokal dan jalan lingkungan dengan kecepatan operasional di bawah 20 (dua puluh) kilometer per jam.
- Jenis Speed Table
Ini adalah alat pembatas kecepatan yang digunakan pada jalan kolektor, jalan lokal, dan jalan lingkungan serta tempat penyeberangan jalan atau raised crossing dengan kecepatan operasional di bawah 40 (empat puluh) kilometer per jam.