Cari Tahu Cara Mengurus Surat Tilang Biru & Biayanya
Sementara apabila Anda mendapatkan surat tilang berwarna merah, maka pengurusannya sedikit lebih rumit. Anda harus melakukan sidang terlebih dahulu, baru bisa membayar denda dan membawa kembali dokumen Anda.
Denda Tilang Pelanggaran Mobil
Biaya jika Anda terkena tilang, telah diatur dalam UU nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Jumlahnya mulai dari Rp250.000 sampai dengan Rp1.000.000, tergantung pelanggarannya.
Berikut rincian aturannya:
- Apabila pengendara tidak memiliki SIM, maka akan mendapat denda tilang maksimal Rp1.000.000 (Pasal 281);
- Pengendara yang memiliki SIM, tapi tidak bisa menunjukkan kepada petugas, denda maksimalnya Rp250.000 (pasal 288 ayat 2);
- Tidak memasang plat nomor kendaraan, maka diberi denda Rp500.000 (Pasal 285 ayat 1);
- Tidak menggunakan spion, lampu rem, lampu utama, klakson, speedometer, maka dendanya paling banyak Rp500.000 (Pasal 285 ayat 2);
- Tidak melengkapi mobil dengan ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, kotak P3K, mendapat denda Rp250.000 (Pasal 278);
- Melanggar rambu lalu lintas akan mendapat denda Rp500.000 (Pasal 287 ayat 1);
- Melanggar aturan untuk batas kecepatan mendapatkan denda Rp500.000 (Pasal 287 ayat 5);
- Tidak memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atau Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK) maka dikenai denda Rp500.000 (Pasal 288 ayat 1);
- Penumpang mobil yang duduk di samping pengemudi, namun tidak menggunakan sabuk keselamatan. Maka akan mendapat denda tilang maksimal Rp250.000 (Pasal 289);
Sementara untuk pengendara bermotor, ada beberapa aturan tambahan seperti tidak mengenakan helm SNI, tidak menyalakan lampu utama hingga berbelok tanpa menyalakan lampu sein. Masing-masing mendapatkan denda Rp250.000, Rp100.000 dan Rp250.000.
Seluruh nominal denda tersebut merupakan angka maksimal. Jadi, Anda bisa saja mendapatkan denda yang lebih rendah dari angka yang tertera pada aturan tersebut.